Aceh Tengah – Sebanyak 25.000 jiwa di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan tidak lagi mendapatkan fasilitas layanan dari BPJS Kesehatan akibat penerapan sistem desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 dan berdampak langsung pada ribuan masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Penerapan sistem desil merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Aceh untuk melakukan penyesuaian data penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dikelompokkan dalam beberapa kategori (desil) berdasarkan kondisi ekonomi, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut memunculkan persoalan di lapangan. Sejumlah warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKA kini dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga akses mereka terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan terhenti.
Beberapa warga mengaku keberatan dengan perubahan ini, mengingat kondisi ekonomi mereka dinilai masih belum stabil. Mereka berharap adanya evaluasi ulang terhadap data penerima, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terdampak. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi.
