Aceh — Pemerintah melalui layanan sosial daerah memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin mengubah atau memperbarui status desil ekonomi mereka. Pembaruan ini penting agar data penerima bantuan, termasuk program kesehatan, tetap tepat sasaran.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga untuk melakukan perubahan desil, di antaranya:
- Surat Keterangan Kurang Mampu (SKKM) dari reje/kepala desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP
- Foto kondisi rumah bagian dalam dan luar (dengan stempel reje)
- Mengisi pertanyaan yang telah disediakan
- Bukti pembayaran listrik
Proses pengajuan dilakukan melalui layanan SLRT Dinas Sosial pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–12.00 WIB.
