Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status desil ekonomi masing-masing terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026.
Hal ini menyusul kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Mei 2026, di mana masyarakat kategori sejahtera (desil 8, 9, dan 10) tidak lagi ditanggung dalam program JKA. Sementara JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kategori desil 6 dan 7, serta tetap menjamin kasus penyakit katastropik tertentu.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengetahui status desil secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Untuk mengetahui apakah termasuk desil 6, 7, atau kategori lainnya, masyarakat bisa langsung mengecek melalui situs resmi data warga Aceh,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah untuk mengecek status desil sebagai berikut:
- Kunjungi situs: datawarga.acehprov.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK atau identitas yang diminta
- Sistem akan menampilkan status desil ekonomi masing-masing
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak sosialisasi dilakukan pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian fiskal daerah, seiring menurunnya pendapatan Otonomi Khusus Aceh.
Masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 diharapkan segera beralih ke BPJS mandiri agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
