Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Diduga Penggelapan Saham SPBU Tan Saril, Ahli Waris Lapor ke Polda Aceh

Diduga Penggelapan Saham SPBU Tan Saril, Ahli Waris Lapor ke Polda Aceh

Share

Banda Aceh — Dugaan penggelapan saham terjadi pada perusahaan PT Pelong Linge yang membawahi unit usaha SPBU Tan Saril dan SPBU Teritit. Peristiwa ini disebut terjadi setelah direktur sekaligus pemegang saham utama, Imaddudin, meninggal dunia pada 24 Oktober 2024.

Sejak saat itu, saham perusahaan dilaporkan beralih tanpa sepengetahuan ahli waris, yakni anak kandung almarhum, Sara Rughea. Pihak ahli waris menilai peralihan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan mereka sebagai pemilik sah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh. Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah oknum berinisial MM, AS, BH yang diduga sebagai notaris, serta HM yang disebut sebagai advokat, diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penasehat hukum ahli waris, Ibrahim Saidi Harahap, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Temui Kepala BNPB, Bupati Haili Yoga Bawa Pulang Bantuan Perahu dan Double Cabin Pemulihan Kebencanaan

Populer Bulan Ini

01

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Bener Meriah

02

Korban Kecelakaan Kecewa, Vonis 1 Bulan Penjara Dinilai Tak Sebanding dengan Dampak yang Ditimbulkan

03

Dua Jembatan Rp110 Miliar Akan Dibangun di Bener Meriah, Target Rampung 2027

04

Ini Dia Link Pendaftaran Untuk Beasiswa Korban Terdampak Bencana

05

Tanam Ganja Di Kebun, Seorang Pria Di Amankan

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...