Banda Aceh — Dugaan penggelapan saham terjadi pada perusahaan PT Pelong Linge yang membawahi unit usaha SPBU Tan Saril dan SPBU Teritit. Peristiwa ini disebut terjadi setelah direktur sekaligus pemegang saham utama, Imaddudin, meninggal dunia pada Oktober 2025.
Sejak saat itu, saham perusahaan dilaporkan beralih tanpa sepengetahuan ahli waris, yakni anak kandung almarhum, Sara Rughea. Pihak ahli waris menilai peralihan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan mereka sebagai pemilik sah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh. Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah oknum berinisial MM, AS, BH yang diduga sebagai notaris, serta HM yang disebut sebagai advokat, diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penasehat hukum ahli waris, Ibrahim Saidi Harapan, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
