Aceh Bener Meriah Gayo Trending News
Beranda / Trending News / Korban Kecelakaan Kecewa, Vonis 1 Bulan Penjara Dinilai Tak Sebanding dengan Dampak yang Ditimbulkan

Korban Kecelakaan Kecewa, Vonis 1 Bulan Penjara Dinilai Tak Sebanding dengan Dampak yang Ditimbulkan

Share

TAKENGON – Sidik Martiano, salah satu korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan beberapa kendaraan di wilayah Kabupaten Bener Meriah, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada terdakwa Ranggi Prasnata bin M. Yusuf.

Berdasarkan petikan putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Str tanggal 2 Juni 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan.  

Sidik Martiano menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian dan dampak yang dialami para korban akibat kecelakaan tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi sebagai korban tentu merasa kecewa. Dampak yang kami rasakan cukup besar, sementara hukuman yang dijatuhkan hanya satu bulan penjara,” ujar Sidik.

Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua untuk dikembalikan kepada pemilik masing-masing serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kebakaran di Aceh Tengah, Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Sidik berharap ke depan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dapat mempertimbangkan rasa keadilan para korban.

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Jantrio Parhusip, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada 2 Juni 2026.