Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini memasuki babak baru. Pemerintah Aceh resmi mulai menerapkan skema berbasis desil ekonomi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini telah mulai dilaksanakan di sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Aceh, termasuk di RSUD Datu Beru Takengon.
Dalam skema terbaru ini, penerima manfaat JKA tidak lagi bersifat menyeluruh seperti sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian layanan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat, dengan mengacu pada klasifikasi desil ekonomi.
Langkah ini diambil untuk memastikan program jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Di RSUD Datu Beru Takengon, implementasi kebijakan ini sudah mulai berjalan.
Pihak rumah sakit melakukan penyesuaian terhadap layanan pasien sesuai dengan kategori desil masing-masing.
Masyarakat yang tergolong dalam desil satu hingga tujuh masih mendapatkan jaminan melalui program JKA, sementara mereka yang berada pada desil delapan hingga sepuluh, yang dikategorikan sebagai kelompok sejahtera, diarahkan untuk menggunakan skema BPJS Kesehatan mandiri.
