Aceh Tengah — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah mengamankan dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban di Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1 Mei 2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Kedua pelaku berinisial S (33) dan AFT (21) diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) milik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya diduga terlibat dalam aksi curas yang terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin emas, uang asing sekitar 400 dolar Singapura, satu unit laptop, serta satu unit ponsel.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (2 Mei 2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antar kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.
“Ini bentuk sinergi antar satuan dalam mengungkap kasus. Kami akan terus memperkuat koordinasi demi menjaga keamanan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kerja sama dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus lintas daerah.

