TAKENGON – Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, Sp.B menyampaikan pihak rumah sakit akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut informasi yang diterima pihak rumah sakit, Pemerintah Aceh secara lisan telah menyampaikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Selain itu, regulasi resmi terkait pencabutan aturan tersebut disebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Informasinya secara lisan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut. Kemungkinan dalam satu minggu ini regulasi resminya akan segera keluar,” kata dr. Gusnarwin, Selasa 19 Mei 2026.
Ia menegaskan, RSUD Datu Beru pada prinsipnya tetap patuh terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS yang pembiayaannya ditanggung melalui program JKA.
“Kami di rumah sakit tentunya mengikuti aturan pemerintah provinsi. Yang terpenting pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait pelayanan peserta JKA di sejumlah rumah sakit di Aceh.

