Aceh Gayo Trending News
Beranda / Trending News / Direktur RSUD Datu Beru Tegaskan Rumah Sakit Akan Mengikuti Regulasi Baru Terkait JKA

Direktur RSUD Datu Beru Tegaskan Rumah Sakit Akan Mengikuti Regulasi Baru Terkait JKA

Share

TAKENGON – Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, Sp.B menyampaikan pihak rumah sakit akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut informasi yang diterima pihak rumah sakit, Pemerintah Aceh secara lisan telah menyampaikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. Selain itu, regulasi resmi terkait pencabutan aturan tersebut disebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Informasinya secara lisan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut. Kemungkinan dalam satu minggu ini regulasi resminya akan segera keluar,” kata dr. Gusnarwin, Selasa 19 Mei 2026.

Ia menegaskan, RSUD Datu Beru pada prinsipnya tetap patuh terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS yang pembiayaannya ditanggung melalui program JKA.

“Kami di rumah sakit tentunya mengikuti aturan pemerintah provinsi. Yang terpenting pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Rupiah Tembus Rp17.712 per Dolar AS, Harga Kopi Gayo Berpotensi Ikut Naik

Sebelumnya, penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sempat menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait pelayanan peserta JKA di sejumlah rumah sakit di Aceh.

Populer Bulan Ini

01

Cara Cek Status Desil JKA 2026, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

02

Harga Emas di Takengon Stabil di Awal Mei

03

Seorang Anak Tenggelam Saat Berenang di Kala Rawe, Tim TRC Menuju Lokasi

04

Pemadaman Listrik Terjadi Besok di Sejumlah Wilayah Aceh Tengah

05

Anak Tenggelam di Kala Rawe Ditemukan Setelah Pencarian Intensif

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...