ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menginstruksikan untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin, (18/05/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi serta adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa beberapa hari lalu” kata Nurlis.
Skema pembiayaam akan dibebankan kembali ke program JKA yang terlah berjalan beberapa tahun yang lalu.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutupnya. (Rg)

