Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memberikan amanah Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah kepada Drs. Alam Syuhada, MM, yang pada saat ini juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah. Penyerahan surat perintah pelaksana tugas tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Selasa, 01/08/26.
Penunjukan pelaksana tugas sekda tersebut tertuang pada Surat Perintah Bupati Aceh Tengah Nomor : Peg.875.1 / 56.04 / SP / 2026 yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan menunjuk Drs. Alam Syuhada, MM, sebagai Plt. Sekda Kabupaten Aceh Tengah terhitung mulai tanggal 01 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Ditunjuknya Alam Syuhada sebagai Plt. Sekda setelah Drs. Mursyid, M.Si, Sekda sebelumnya, mengajukan pensiun atas permintaan sendiri terhitung mulai tanggal 01 September 2026. Pengisian jabatan sekda tersebut merupakan proses birokrasi yang mengharuskan jabatan sekda diisi demi terselenggaranya roda Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah yang baik.
Dalam surat perintah tersebut tertuang bahwa Alam Syuhada untuk dapat terlebih dahulu berkoordinasi bersama Bupati Aceh Tengah terkait hal yang bersifat strategis dan prinsipil yang akan menjadi kebijakan di Kabupaten Aceh Tengah.
Melalui surat perintah tersebut Bupati Haili Yoga juga berpesan bahwa Plt. Sekda untuk dapat menjalankan tugas tersebut dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab demi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah yang lebih baik kedepannya.
Surat tersebut kemudian ditembuskan kepada para kepala perangkat daerah dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk diketahui. Hadir dalam pelaksanaan penyerahan surat perintah tersebut Kepala Bappeda, Kadis BKPSDM, Kabag Organisasi, serta Tenaga Ahli Bupati Aceh Tengah.

