TAKENGON — UPTD RSUD Datu Beru Takengon memberlakukan ketentuan jam berkunjung bagi keluarga maupun masyarakat yang ingin menjenguk pasien. Aturan tersebut dipasang di pintu masuk rumah sakit sebagai upaya menjaga keamanan, kenyamanan serta mendukung proses penyembuhan pasien.
Dalam pemberitahuan tersebut, jam kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yakni siang pukul 11.00–13.00 WIB dan sore pukul 17.00–21.00 WIB.
Pihak rumah sakit juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi pengunjung. Setiap pasien maksimal didampingi satu orang penunggu, pengunjung tidak diperbolehkan membawa anak berusia di bawah 12 tahun maupun makanan dari luar.
Selain itu, pengunjung diwajibkan membawa kartu identitas dan tidak diperkenankan bertamu di luar jam kunjungan yang telah ditentukan. Pihak rumah sakit juga menegaskan larangan merokok di seluruh area RSUD Datu Beru.
Aturan tersebut diharapkan dapat dipatuhi seluruh pengunjung agar suasana rumah sakit tetap tertib, nyaman dan kondusif bagi pasien yang sedang menjalani perawatan.

