Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (16/04/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan bersama tiga daerah, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam, sebagai bentuk kewajiban konstitusional dalam penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan bukanlah hal yang mudah, terlebih dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses administrasi dan waktu kerja yang terbatas.
“Bapak/Ibu telah melaporkan keuangan pemerintahan daerah, meskipun kita memahami bersama prosesnya tidak mudah, apalagi dengan berbagai kondisi yang ada. Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan kami periksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Lebih lanjut, Andri Yogama menjelaskan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Sesuai peraturan, hasil pemeriksaan akan kami serahkan kembali, yang direncanakan sekitar bulan Juni mendatang”, tambahnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Penyerahan LKPD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK”, ungkapnya.
