Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, meninjau langsung pelayanan di RSUD Datu Beru pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (12/5/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan lancar meskipun terdapat perubahan kebijakan dalam pelaksanaan program JKA.
Dalam peninjauan itu, Muchsin Hasan memantau sejumlah ruang pelayanan dan berdialog dengan pihak rumah sakit terkait kondisi pelayanan kesehatan pasca penerapan aturan baru tersebut.
Menurutnya, hasil monitoring menunjukkan seluruh pelayanan medis di RSUD Datu Beru masih berjalan normal. Ketersediaan ruang perawatan dan pelayanan kepada pasien juga dinilai masih dalam kondisi aman.
“Dari hasil monitoring yang dilakukan, pelayanan medis berjalan lancar dan ruang perawatan masih tersedia bagi pasien yang membutuhkan,” ujarnya.
Muchsin menjelaskan, setelah berlakunya Pergub JKA, masyarakat Aceh dikelompokkan ke dalam 10 kategori desil berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah data yang perlu disinkronkan karena terdapat masyarakat yang merasa kategori desilnya belum sesuai.
Untuk itu, ia meminta pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan proses penyesuaian data yang sedang berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat ke rumah sakit akibat adanya perubahan kebijakan tersebut.
Menurutnya, sinkronisasi data perlu terus dilakukan agar program JKA dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Kegiatan peninjauan tersebut turut didampingi jajaran manajemen RSUD Datu Beru, termasuk wakil direktur, bidang pelayanan, dan sejumlah tenaga medis.

