Seorang pasien berinisial B.S. mengaku tidak mendapatkan jaminan biaya pengobatan saat menjalani rawat jalan di poli jantung RSUD Datu Beru, meskipun tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Sabtu 2 Mei
Peristiwa ini disebut terjadi setelah diberlakukannya sistem desil oleh Pemerintah Aceh yang mulai efektif per 1 Mei.
Pasien yang masuk kategori desil 3 yang seharusnya termasuk kelompok penerima bantuan—justru tercatat dengan status “tidak ditanggung” saat mengakses layanan kesehatan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan.
Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan serta mengevaluasi kebijakan sistem desil agar tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.

