Aceh Gayo Nasional
Beranda / Nasional / Akibat Penerapan Sistem Desil per 1 Mei, Pasien Desil 3 di RSUD Datu Beru Tak Ditanggung

Akibat Penerapan Sistem Desil per 1 Mei, Pasien Desil 3 di RSUD Datu Beru Tak Ditanggung

Share

Seorang pasien berinisial B.S. mengaku tidak mendapatkan jaminan biaya pengobatan saat menjalani rawat jalan di poli jantung RSUD Datu Beru, meskipun tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Sabtu 2 Mei

Peristiwa ini disebut terjadi setelah diberlakukannya sistem desil oleh Pemerintah Aceh yang mulai efektif per 1 Mei. 

Pasien yang masuk kategori desil 3 yang seharusnya termasuk kelompok penerima bantuan—justru tercatat dengan status “tidak ditanggung” saat mengakses layanan kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang sangat bergantung pada jaminan layanan kesehatan. 

Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan serta mengevaluasi kebijakan sistem desil agar tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.

Festival Literasi 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan dan Kampung se-Aceh Tengah Dikukuhkan

Populer Bulan Ini

01

Besok, Sejumlah Pejabat Eselon II Aceh Tengah Dimutasi dan Dirotasi

02

Bupati Haili Yoga Berikan Amanah Plt. Sekda Aceh Tengah Kepada Alam Syuhada

03

RSUD Datu Beru Tanggapi Keluhan Keluarga Pasien yang Viral di Media Sosial

04

DKBPPPA Aceh Tengah Apresiasi Desa Gunung Singit dan Dua Penyuluh KB Raih Penghargaan

05

Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lelabu

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...