Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Diduga Penggelapan Saham SPBU Tan Saril, Ahli Waris Lapor ke Polda Aceh

Diduga Penggelapan Saham SPBU Tan Saril, Ahli Waris Lapor ke Polda Aceh

Share

Banda Aceh — Dugaan penggelapan saham terjadi pada perusahaan PT Pelong Linge yang membawahi unit usaha SPBU Tan Saril dan SPBU Teritit. Peristiwa ini disebut terjadi setelah direktur sekaligus pemegang saham utama, Imaddudin, meninggal dunia pada 24 Oktober 2024.

Sejak saat itu, saham perusahaan dilaporkan beralih tanpa sepengetahuan ahli waris, yakni anak kandung almarhum, Sara Rughea. Pihak ahli waris menilai peralihan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan mereka sebagai pemilik sah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh. Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah oknum berinisial MM, AS, BH yang diduga sebagai notaris, serta HM yang disebut sebagai advokat, diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penasehat hukum ahli waris, Ibrahim Saidi Harahap, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Permintaan Wabup Muchsin Hasan soal Rasionalisasi Harga Lapak Disebut Tak Digubris EO

Populer Bulan Ini

01

Ratusan Warga Manfaatkan Pelayanan Terpadu HUT RI ke-81 di Musara Alun Takengon

02

Kebakaran Pasar Jagong Jeget, 243 Warga Terdampak

03

Seorang Anak Asal Aceh Tengah Ditemukan Telantar di Bireuen

04

Pertamina Naikan Harga Pertamax Menjadi 16.650 Per Liter

05

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...