Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Kadispora Sebut Tarif Lapak Ikuti Qanun, Namun Qanun Tak Atur Lapak Pacuan Kuda

Kadispora Sebut Tarif Lapak Ikuti Qanun, Namun Qanun Tak Atur Lapak Pacuan Kuda

Share

ACEH TENGAH — Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman, terkait tarif lapak pada event Pacuan Kuda Blang Bebangka menuai pertanyaan.

Saat ditanya mengenai tingginya harga lapak yang dikeluhkan pedagang, Sukirman menyebut pemerintah daerah mengharapkan penerapan tarif lapak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan surat izin penggunaan lapangan yang diberikan kepada pihak pelaksana atau event organizer (EO).

“Setelah musyawarah tadi, dari Pemda mengharapkan untuk penerapan tarif lapak dan lain-lain disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, sesuai surat izin pakai lapangan yang diberikan kepada pihak pelaksana EO,” kata Sukirman.

Namun, ketika ditanyakan apakah ketentuan tersebut berarti tarif lapak mengacu pada tarif Rp8.000 per meter sebagaimana tercantum dalam qanun, Sukirman justru memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengatakan, Qanun Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengatur secara khusus mengenai sewa tanah di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka.

Ibu Teguh Ahnaf Fairuz Ceritakan Kondisi Anaknya Usai Diduga Dikeroyok

“Di dalam Qanun 1 Tahun 2024 tidak mengatur secara khusus sewa tanah di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka. Yang ada hanya sewa tempat usaha pada lingkungan kantor/sekolah milik Pemda,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif lapak yang diberlakukan kepada pedagang.

Sebab, di satu sisi pemerintah daerah menyebut penerapan tarif lapak harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, Kadispora mengakui bahwa qanun yang menjadi rujukan tersebut tidak mengatur secara khusus tarif sewa lapak di arena Pacuan Kuda Blang Bebangka.

Dengan demikian, angka tarif yang diberlakukan kepada pedagang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk apa dasar hukum atau dasar kerja sama yang digunakan pihak pelaksana dalam menetapkan harga lapak.

Publik kini menunggu penjelasan dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah mengenai dasar penetapan tarif lapak tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa harga lapak ditetapkan dengan mengatasnamakan ketentuan qanun yang ternyata tidak secara khusus mengaturnya.

Pengelola Lapak UMKM Disebut Harus Bayar Rp230 Juta ke EO, Padahal Pacuan Kuda Dianggarkan Rp500 Juta

Populer Bulan Ini

01

Ratusan Warga Manfaatkan Pelayanan Terpadu HUT RI ke-81 di Musara Alun Takengon

02

Kebakaran Pasar Jagong Jeget, 243 Warga Terdampak

03

Seorang Anak Asal Aceh Tengah Ditemukan Telantar di Bireuen

04

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo

05

Pertamina Naikan Harga Pertamax Menjadi 16.650 Per Liter

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...