Aceh Tengah – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Dusun Semilit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.
Kegiatan yang disebut akan diperuntukkan sebagai area perkebunan tersebut terus berjalan, meski sebelumnya Kasatpol PP Aceh Tengah, Hamdani, menyampaikan melalui salah satu media online bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya sebelumnya, Hamdani menyebut aktivitas yang dilakukan telah dihentikan. Namun, saat peninjauan ke lokasi pada 2 Juli lalu, sejumlah pihak mempertanyakan langkah penghentian tersebut karena tidak terlihat adanya alat berat maupun peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah video yang beredar di media sosial, aktivitas alat berat berupa excavator masih terlihat bekerja di kawasan tersebut. Video yang diunggah melalui beberapa akun media sosial operator alat berat, di antaranya @pencintaalat, @risky.309077, @rahmad491, dan @azmi.bstm, memperlihatkan adanya kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Dalam video tersebut, tampak proses pengerjaan yang diduga melakukan pembersihan kawasan hutan untuk pembukaan lahan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berada di kawasan tersebut.
Publik Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan
Persoalan pembukaan lahan di kawasan hutan bukan hanya soal ada atau tidaknya aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut legalitas penggunaan kawasan, dampak lingkungan, serta kepastian apakah seluruh proses telah sesuai aturan.
Pernyataan penghentian aktivitas sebelumnya tentu perlu dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan. Jika memang aktivitas telah dihentikan, masyarakat berhak melihat bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin dan diperuntukkan untuk perkebunan, pemerintah juga perlu membuka informasi secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat.
Pengawasan terhadap kawasan hutan membutuhkan sinergi berbagai pihak, bukan hanya berhenti pada penyampaian pernyataan. Pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan setiap aktivitas pembukaan lahan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan ruang terhadap kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status kegiatan pembukaan lahan di Dusun Semilit tersebut, termasuk dasar hukum dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

