TAKENGON — Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2025 menjadi sorotan aktivis Gayo, Saparuda IB. Dengan nilai anggaran sekitar Rp2,19 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pengadaan tersebut diminta diperiksa secara transparan menyusul dugaan perbedaan harga sejumlah barang dalam dokumen kontrak dengan harga barang sejenis yang ditemukan di marketplace.
Berdasarkan penelusuran awal yang disampaikan Saparuda, terdapat dua item yang menjadi perhatian, yakni playground dan terowongan PAUD. Perbandingan angka yang disebutkannya menunjukkan selisih harga gabungan sebesar Rp10.961.292 untuk kedua item tersebut, sebelum dilakukan verifikasi terhadap kesamaan spesifikasi dan komponen biaya.
Saparuda menilai, perbedaan harga tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar penetapan harga dalam pengadaan yang menggunakan uang negara.
“Saya menduga ada ketidakwajaran harga dalam pengadaan APE ini. Kalau memang harga yang ditetapkan sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar penetapan harga dan bagaimana proses pengadaannya dilaksanakan,” ujar Saparuda IB, Kamis (8/10/2026).
Playground Rp13,89 Juta, Harga Pembanding Rp4,8 Juta
Salah satu item yang menjadi sorotan adalah playground yang dilengkapi perosotan, terowongan, dan ring basket.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Saparuda, barang sejenis di salah satu marketplace tercantum dengan harga sekitar Rp4.800.000. Sementara itu, harga item yang disebutkan dalam dokumen kontrak mencapai Rp13.898.649.
Dari perbandingan tersebut, terdapat selisih harga sebesar Rp9.098.649 per unit.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan yang diajukan Saparuda mengenai kewajaran harga dalam kontrak pengadaan APE di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah.
“Selisihnya hampir Rp9,1 juta untuk satu item. Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Apa dasar penetapan harga dalam kontrak? Bagaimana survei harga dilakukan? Apakah ada pembanding yang memadai?” tegasnya.
Menurut Saparuda, penjelasan mengenai dasar penetapan harga penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, harga marketplace yang ditemukan perlu dibandingkan lebih lanjut dengan barang dalam kontrak, termasuk merek, spesifikasi teknis, kualitas, pajak, distribusi, pemasangan, dan garansi.
Terowongan PAUD Selisih Rp1,86 Juta
Sorotan berikutnya mengarah pada item nomor 18 dalam kontrak, yakni Terowongan PAUD dengan spesifikasi ukuran 210 cm x 102 cm x 105 cm.
Saparuda menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran awalnya, barang dengan spesifikasi yang disebutkan tersebut ditemukan di salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp1.738.708. Sementara itu, harga dalam kontrak tercatat sebesar Rp3.601.351.
Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp1.862.643 per unit berdasarkan kedua angka tersebut.
“Perbedaan harga ini juga harus dijelaskan. Kami ingin mengetahui bagaimana harga satuan ditetapkan, bagaimana survei pasar dilakukan, dan apa saja komponen biaya yang dimasukkan dalam kontrak,” ujarnya.
Jika kedua perbandingan harga tersebut dijumlahkan, selisihnya mencapai Rp10.961.292. Namun, angka tersebut hanya merupakan selisih aritmetika dari dua harga pembanding yang disampaikan narasumber, bukan kesimpulan mengenai kerugian negara.
Kepastian mengenai kewajaran harga harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen pengadaan, kesamaan spesifikasi, kualitas barang, volume pembelian, serta seluruh komponen biaya yang relevan.
Anggaran Rp2,19 Miliar, 44 Paket untuk 44 TK
Saparuda menjelaskan, pengadaan APE tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,19 miliar yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2025.
Penelusuran awalnya mencakup 44 paket APE yang diperuntukkan bagi 44 taman kanak-kanak (TK) penerima manfaat di Kabupaten Aceh Tengah. Setiap paket disebut terdiri atas sekitar 20 jenis barang.
Dengan cakupan pengadaan tersebut, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap keberadaan barang di sekolah, tetapi juga terhadap proses pengadaan sejak perencanaan hingga serah terima.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup dokumen perencanaan, survei harga, spesifikasi teknis, harga satuan, dokumen kontrak, volume barang, bukti pembayaran, serta kesesuaian barang yang diterima sekolah dengan barang yang dibayarkan menggunakan anggaran negara.
“Jangan hanya melihat barangnya ada atau tidak. Periksa juga apakah spesifikasinya sesuai, apakah jumlahnya benar, bagaimana kualitasnya, dan apakah harga satuannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik. Karena itu, setiap proses belanja pemerintah perlu menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Saparuda Desak APH Telusuri Dugaan Penyimpangan
Atas persoalan tersebut, Saparuda meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri pengadaan APE apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal yang memadai.
Ia juga mendorong instansi pengawasan yang berwenang melakukan verifikasi terhadap kewajaran harga, pelaksanaan kontrak, serta realisasi barang di seluruh sekolah penerima manfaat.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif. Jika pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan kejelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan transparan. Jangan sampai pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran pendidikan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Jika memang ada indikasi penyimpangan, silakan ditelusuri sesuai ketentuan hukum,” tegas Saparuda.
Ia kembali menegaskan bahwa dugaan ketidakwajaran harga tersebut masih berdasarkan penelusuran awal. Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dan hasil audit atau penyelidikan dari pihak yang berwenang.
PLT Kadis Pendidikan Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Rasidah, yang menurut informasi narasumber dipercaya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APE tersebut, belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Keterangan pihak dinas diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan harga, metode pengadaan, spesifikasi barang, komponen biaya, serta kesesuaian antara dokumen kontrak dan barang yang diterima oleh sekolah penerima manfaat.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.
Pada akhirnya, persoalan tersebut perlu dijawab melalui data dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi pengadaan bukan hanya menyangkut administrasi belanja pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan manfaatnya bagi anak-anak di Aceh Tengah.

