Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Polda Aceh Tetapkan Notaris BH sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengambilalihan Saham PT Pelong Linge

Polda Aceh Tetapkan Notaris BH sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengambilalihan Saham PT Pelong Linge

Share

Banda Aceh – Polda Aceh disebut telah menetapkan BH, seorang notaris di Aceh Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilalihan saham PT Pelong Linge melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diduga tidak sah.

Penetapan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Polda Aceh tertanggal 12 Agustus 2026 kepada Sarah Rughea, salah satu pihak yang sebelumnya melaporkan perkara tersebut.

Sarah Rughea, yang merupakan anak dari pemilik PT Pelong Linge, mengaku lega setelah mendapat pemberitahuan terkait perkembangan kasus yang telah dilaporkannya. Menurut Sarah, terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dan salah satunya kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya merasa lega karena setelah sekian lama, akhirnya ada perkembangan dalam kasus ini. Dari empat orang yang kami laporkan, baru satu yang diberitahukan sebagai tersangka,” ujar Sarah.

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilalihan saham milik ayahnya melalui RUPS yang menurut pihaknya diduga palsu atau tidak sah.

RSUD Datu Beru Atur Jam Berkunjung, Pengunjung Diminta Patuhi Ketentuan Untuk Kenyamanan Bersama

Selain BH, Sarah menyebut masih terdapat pihak lain yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut. Ia berharap Polda Aceh segera menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak lainnya apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Sarah juga berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap setelah adanya penetapan tersangka, proses hukum dapat segera dilanjutkan. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, kami berharap Polda Aceh juga segera menetapkannya berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai status hukum pihak-pihak lainnya serta tanggapan dari BH maupun pihak terkait belum diperoleh. Penetapan tersangka dalam perkara ini juga tetap merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Warga Minta Pacuan Kuda Dihentikan,  Anggaran Rp500 Juta sia-sia

Populer Bulan Ini

01

Ratusan Warga Manfaatkan Pelayanan Terpadu HUT RI ke-81 di Musara Alun Takengon

02

Kebakaran Pasar Jagong Jeget, 243 Warga Terdampak

03

Seorang Anak Asal Aceh Tengah Ditemukan Telantar di Bireuen

04

Pertamina Naikan Harga Pertamax Menjadi 16.650 Per Liter

05

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...