Share

bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Aceh Tengah. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan dan informasi kejadian diterima.

Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius sesuai hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan KDRT di media sosial. Dengan diamankannya terduga pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan bagi korban.