Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memperkuat pengelolaan sampah mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Aceh Tengah akan menerima bantuan sarana dan prasarana berupa lima unit dump truck dan lima unit kendaraan roda tiga untuk mendukung pelayanan persampahan.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Tahun 2026 yang dihadiri Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Bantuan ini merupakan bagian dari persetujuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera bidang pengelolaan sampah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBN Tahun Anggaran 2026. Program tersebut dikoordinasikan melalui Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Secara keseluruhan, pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bidang pengelolaan sampah untuk wilayah Provinsi Aceh tercatat sebesar Rp. 38.566.500.000. Dukungan sarana persampahan dialokasikan untuk sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Aceh Tengah.
Bupati Haili Yoga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, tambahan armada persampahan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kebersihan, terutama dalam penanganan sampah di lingkungan permukiman dan kawasan pelayanan publik.
“Alhamdulillah, Aceh Tengah akan mendapatkan bantuan lima unit dump truck dan lima unit motor roda tiga. Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan ini. Bantuan tersebut menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mendukung pengelolaan sampah di Aceh Tengah”, ujar Haili Yoga.
Ia menegaskan, bantuan tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan diikuti dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah daerah juga terus mendorong semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama dalam mengurangi serta menangani sampah.
Dalam kegiatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menekankan pentingnya memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ia menyampaikan bahwa potensi ekonomi karbon perlu dikelola secara terencana agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan menjadi peluang pendapatan daerah.
Pemerintah daerah juga didorong mengidentifikasi potensi kegiatan yang dapat dikembangkan menjadi unit karbon, termasuk melalui badan usaha milik daerah (BUMD), dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi Aceh Tengah, dukungan sarana pengelolaan sampah dan penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian dari komitmen membangun daerah yang lebih bersih dan berkelanjutan serta dapat memperkuat pelayanan persampahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kebersihan merupakan tanggung jawab bersama.

