Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Menjual selogan kemerdekaan dengan pesta rakyat tapi sewa lapak di luar qanun retsibusi.

Menjual selogan kemerdekaan dengan pesta rakyat tapi sewa lapak di luar qanun retsibusi.

Share

ACEH TENGAH — Persoalan sewa lapak pedagang di kawasan Pacuan Kuda Belang Bebangka, Aceh Tengah, menjadi sorotan. Di tengah semarak pesta rakyat dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan, muncul keluhan terkait besaran pungutan sewa lapak yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang disebut mengacu pada qanun retribusi.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Saparuda, mengatakan berdasarkan perhitungan tarif yang mengacu pada qanun, sewa lapak berukuran 3 x 3 meter atau 9 meter persegi dengan tarif Rp8.000 per meter persegi seharusnya sebesar Rp72.000 per hari.

Jika dikalikan selama tujuh hari, maka total sewa yang seharusnya dibayarkan pedagang mencapai Rp504.000.

Namun, menurut informasi yang diterima GMNI dari kondisi di lapangan, pedagang justru diminta membayar hingga Rp1.500.000 untuk satu lapak selama satu minggu.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp996.000 dari angka Rp504.000 yang disebut sebagai tarif berdasarkan qanun.

Harga Lapak Pacuan Kuda Tembus Rp1,5Juta, Ketua HIPMI Aceh Tengah : Harusnya Bantu Pulihkan Ekonomi

“Kalau memang tarif sesuai qanun Rp504 ribu untuk satu minggu, tetapi di lapangan pedagang diminta membayar Rp1,5 juta, tentu ini harus dijelaskan. Apa dasar penetapan Rp1,5 juta tersebut? Jangan sampai ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Saparuda.

Menurutnya, perbedaan tarif tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan karena yang menjadi pihak terdampak adalah pedagang kecil yang memanfaatkan momentum pesta rakyat untuk mencari penghasilan.

GMNI Aceh Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penetapan serta pemungutan sewa lapak di kawasan Pacuan Kuda Belang Bebangka.

Saparuda juga meminta agar pihak pengelola menjelaskan secara terbuka dasar hukum pungutan Rp1,5 juta tersebut, termasuk apakah terdapat komponen biaya lain di luar retribusi yang ditetapkan dalam qanun.

“Kalau Rp1,5 juta itu memang memiliki dasar dan komponen biaya yang sah, silakan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, maka harus dihentikan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Pedagang UMKM Gagal Berjualan di Event Pacuan Kuda, Harga Lapak Disebut Tembus Hingga 2 jt

Ia juga mengimbau para pedagang yang merasa dirugikan atau mendapatkan pungutan di luar ketentuan untuk menyimpan bukti pembayaran, kuitansi, maupun bukti komunikasi terkait pemungutan tersebut.

“Pedagang jangan takut untuk melapor. Jika memang ada dugaan pungutan di luar ketentuan retribusi, laporkan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa secara objektif,” kata Saparuda.

GMNI menegaskan, pesta rakyat dalam momentum kemerdekaan semestinya menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk meningkatkan pendapatan, bukan justru menimbulkan beban melalui pungutan yang tidak transparan.

Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Santunan Rp400 Juta untuk 800 Anak Yatim-Piatu

Populer Bulan Ini

01

Ratusan Warga Manfaatkan Pelayanan Terpadu HUT RI ke-81 di Musara Alun Takengon

02

Kebakaran Pasar Jagong Jeget, 243 Warga Terdampak

03

Seorang Anak Asal Aceh Tengah Ditemukan Telantar di Bireuen

04

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo

05

Pertamina Naikan Harga Pertamax Menjadi 16.650 Per Liter

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...