BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, SSTP., M.A.P., menyampaikan bahwa ruas Jalan Enang-Enang yang berada pada jalur Takengon–Bireuen merupakan jalan berstatus nasional, sehingga seluruh kewenangan pembangunan, pemeliharaan, maupun perbaikannya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui instansi terkait.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Jalan Enang-Enang merupakan jalan nasional. Dengan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun Pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran daerah guna melakukan pembangunan atau perbaikan pada ruas jalan tersebut,” ujar Ilham Abdi.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah tetap mengucurkan dana untuk memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka tindakan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penanganan apabila terjadi kondisi yang benar-benar darurat dan mengancam keselamatan masyarakat.
Namun saat ini, akses transportasi masih dapat dilalui melalui jalur alternatif Werlah yang telah digunakan oleh masyarakat sebagai jalur penghubung sementara.
“Kami memahami sepenuhnya bahwa ruas Takengon–Bireuen merupakan jalur nasional yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta aktivitas perekonomian di wilayah tengah Aceh. Karena itu, perhatian terhadap kondisi infrastruktur pada jalur tersebut menjadi kepentingan bersama,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak tinggal diam dalam menyikapi kondisi yang terjadi. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh instansi terkait, pembangunan jembatan permanen pada lokasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan pada ruas jalan nasional, tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses perencanaan, penganggaran, dan pelelangan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami proses tersebut dan bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” tambah Ilham.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat guna memastikan penanganan ruas jalan dan pembangunan jembatan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pemkab Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur alternatif yang tersedia, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah dan instansi teknis terkait.
“Kami memahami harapan masyarakat agar akses transportasi dapat segera kembali normal. Pemerintah daerah akan terus mengawal dan memperjuangkan percepatan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Rg)

