Bener Meriah – Peredaran narkoba di Kabupaten Bener Meriah kembali digagalkan polisi. Hanya dalam waktu satu hari, Satresnarkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus dua pengedar ganja dengan total barang bukti seberat 1,7 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Simpang Bahgie, Kecamatan Bandar. Polisi mengamankan AA (38), warga Bener Kelipah Utara, dengan barang bukti lima paket ganja siap edar seberat 250 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Hasil interogasi AA membuka jalan ke tersangka lain. Polisi kemudian memburu H (63), warga Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, yang disebut sebagai pemasok ganja. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mencegat H di Desa Bener Kelipah. Dari tangannya ditemukan dua paket ganja.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah H. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menemukan lagi 1,45 kg ganja yang sudah dikemas rapi dalam plastik dan kertas koran. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 1,7 kg ganja.
Kasatresnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Heri Haryanto, S.H., menegaskan bahwa kedua kasus ini saling terkait. “Ini bukti nyata komitmen Polres Bener Meriah untuk menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.