TAKENGON – Upaya memperkuat peran masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang digelar selama dua hari, Senin–Selasa, 20–21 Oktober 2025, di Aula Lemong Caffe, Jalan Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah .
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran dan tanggung jawab masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pelatihan tersebut dinilai penting mengingat kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada luka fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikis jangka panjang bahkan lintas generasi. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan, gejala serta dampaknya, hingga alur penanganan kasus di tingkat desa .
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan sekolah, ruang publik, maupun komunitas. Bentuk kekerasan yang dialami anak pun beragam, mulai dari kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga penelantaran. Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada aspek medis, hukum, serta pelanggaran hak asasi manusia, sehingga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah .
Pemerintah daerah berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa-desa. Acara pelatihan ini dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBP3A, dengan menghadirkan narasumber dari Restorative Justice Working Group (RJWG) dan Yayasan Flower Aceh, yang berbagi pengalaman serta strategi penanganan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat masyarakat
