Share

Mulai tanggal 1 September 2025, masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk masuk ke Lapangan Musara Alun akan dikenakan biaya parkir. 

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah.

Pengumuman ini disampaikan melalui sebuah spanduk yang terpasang di salah satu pohon di area Musara Alun. Spanduk tersebut bertuliskan “Diumumkan kepada seluruh pengguna Lapangan Musara Alun, bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah, maka mulai 1 September 2025 untuk parkir kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya, juga untuk pedagang UMKM akan dipungut retribusi sesuai Qanun No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten Aceh Tengah dan Retribusi Kabupaten Aceh Tengah.”

Adapun rincian biaya parkir yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut:

 * Roda 2: Rp 2.000

 * Roda 3: Rp 3.000

 * Roda 4: Rp 5.000

 * Roda 6: Rp 10.000

 * UMKM: Rp 10.000

Kebijakan ini mengacu pada Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten Aceh Tengah dan Retribusi Kabupaten Aceh Tengah. Dengan adanya pungutan retribusi ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah.