Aceh Aceh Tengah Gayo Trending News
Beranda / Trending News / Sudah Ditegur Dispora, PAD Pacuan Kuda Rp50 Juta dari CV Milan Organizer Belum Masuk Kas Daerah

Sudah Ditegur Dispora, PAD Pacuan Kuda Rp50 Juta dari CV Milan Organizer Belum Masuk Kas Daerah

Share

TAKENGON – Persoalan pelunasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan Pacuan Kuda Tradisional dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga 7 November 2026, setoran PAD sebesar Rp50 juta yang menjadi kewajiban CV Milan Organizer selaku penyelenggara kegiatan tersebut belum diterima oleh Dinas Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah.

Kepastian belum diterimanya setoran tersebut dibenarkan oleh pihak Dinas Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah. Dengan demikian, kewajiban PAD dari kegiatan Pacuan Kuda yang telah berakhir sejak 29 Agustus 2026 itu hingga kini masih belum terealisasi.

Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Aceh Tengah telah melayangkan surat teguran resmi kepada Direktur CV Milan Organizer.

Surat bernomor 970/475/DISPORA/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut secara khusus berisi Teguran Pelunasan PAD dan permintaan agar pihak penyelenggara segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

Bupati Haili Yoga Buka Konkerkab PGRI Aceh Tengah, Anggarkan Rp200 Juta untuk Organisasi Guru

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan Pacuan Kuda berlangsung pada 24–29 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 400.2/10/SP/DISPORA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

Adapun kewajiban pembayaran yang tercantum dalam surat teguran tersebut meliputi:

  1. PAD Pacuan Kuda 17 Agustus 2026 sebesar Rp50.000.000.
  2. Biaya makan pembukaan dan penutupan Pacuan Kuda sebesar Rp11.500.000.
  3. Honor tim pembukaan dan penutupan acara sebesar Rp16.800.000.

Jika diakumulasikan, total kewajiban pembayaran yang ditagihkan Dispora kepada CV Milan Organizer mencapai Rp78.300.000.

Dispora dalam surat tersebut juga menegaskan bahwa pelunasan PAD seharusnya dilakukan paling lambat satu minggu setelah kegiatan selesai. Namun, kegiatan telah berakhir pada 29 Agustus 2026, sementara kewajiban tersebut belum diselesaikan hingga surat teguran diterbitkan pada 29 September 2026.

Bahkan, berdasarkan konfirmasi terbaru dari Dinas Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Aceh Tengah, khusus untuk setoran PAD sebesar Rp50 juta, hingga 7 November 2026 belum tercatat diterima oleh pemerintah daerah.

Dari Majelis Taklim ke Advokasi, BKMT Aceh Tengah Perkuat Perlindungan dan Pendampingan Perempuan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pihak penyelenggara terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Sebab, PAD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, setiap kewajiban penyetoran yang telah disepakati semestinya dilaksanakan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menantikan penjelasan dari CV Milan Organizer terkait belum disetorkannya PAD tersebut, sekaligus langkah tindak lanjut Dispora dan instansi terkait untuk memastikan seluruh kewajiban yang telah diperjanjikan dapat diselesaikan.

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan persoalan ini dituntaskan secara administratif sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai alasan belum disetorkannya PAD tersebut dari pihak CV Milan Organizer.

Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Beasiswa untuk 10 Mahasiswa Visigo Academy, Diserahkan Langsung Wabup Muchsin Hasan