TAKENGON – Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Aceh Tengah terus memperluas peran dan pengabdiannya di tengah masyarakat. Tidak hanya berfokus pada pembinaan keagamaan, BKMT juga mengambil bagian dalam persoalan sosial dan kemanusiaan, khususnya perlindungan hak-hak perempuan serta pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon yang menghadirkan Ketua PD BKMT Aceh Tengah, Vitriani Muchsin Hasan, Ketua Tim Advokasi BKMT Aceh Tengah, Hamidah, S.H., M.H., serta Kabid Pendidikan BKMT Aceh Tengah, Dr. Evanirosa, M.A.
Dalam dialog tersebut, Vitriani Muchsin Hasan menegaskan bahwa BKMT harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, persoalan perempuan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dan ketidakadilan dalam rumah tangga, membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama.
Ia menekankan bahwa program perlindungan dan advokasi perempuan tidak boleh berhenti sebatas teori, wacana, ataupun kegiatan sosialisasi. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui aksi nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan sampai program ini hanya menjadi teori atau sebatas pembicaraan. Kita ingin apa yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika ada perempuan yang mengalami kekerasan, ketidakadilan, atau membutuhkan perlindungan, BKMT harus hadir memberikan perhatian dan pendampingan. Jangan sampai mereka merasa sendirian dalam menghadapi persoalannya,” tegas Vitriani.
Menurutnya, perempuan yang mengalami kekerasan membutuhkan ruang untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan, serta mendapatkan perlindungan terhadap hak-haknya. Karena itu, keberadaan Tim Advokasi harus benar-benar difungsikan dan dikawal secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, PD BKMT Aceh Tengah menghadirkan Tim Advokasi yang diketuai Hamidah, S.H., M.H. Sebagai seorang advokat, Hamidah memiliki peran penting dalam mengawal program pendampingan, khususnya melalui konsultasi, edukasi hukum, serta pendampingan bagi perempuan yang menghadapi persoalan kekerasan maupun ketidakadilan dalam rumah tangga.
Bersama Ketua PD BKMT Aceh Tengah, Hamidah terus berkomitmen memastikan program advokasi tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Dr. Evanirosa, M.A. selaku Kabid Pendidikan BKMT Aceh Tengah turut mengambil peran dalam memperkuat aspek edukasi dan pembinaan. Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan, pentingnya perlindungan keluarga, serta kesadaran terhadap dampak kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Perlindungan Perempuan Harus Diwujudkan dengan Aksi Nyata
BKMT Aceh Tengah memandang kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa. Setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, penghormatan, dan kehidupan yang bermartabat.
Melalui sinergi pengurus PD BKMT dan Tim Advokasi, perempuan yang menghadapi persoalan rumah tangga diharapkan memiliki keberanian untuk mencari pertolongan dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi Vitriani Muchsin Hasan, Hamidah, S.H., M.H., dan Dr. Evanirosa, M.A. menjadi bagian dari upaya BKMT Aceh Tengah dalam mengintegrasikan pembinaan keagamaan, pendidikan, dan pendampingan hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa peran majelis taklim tidak hanya sebatas menyelenggarakan pengajian dan kegiatan keagamaan. Nilai-nilai dakwah juga harus diwujudkan melalui kepedulian sosial, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta keberanian untuk hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melalui dialog di RRI Takengon tersebut, BKMT Aceh Tengah ingin menyampaikan pesan bahwa perempuan korban kekerasan tidak boleh merasa sendirian. Perlindungan, pendampingan, dan kepedulian harus hadir agar hak-hak perempuan tetap terjaga.
BKMT Aceh Tengah: Membina Umat, Menguatkan Perempuan, dan Mengawal Hak-Hak Kemanusiaan.

