Aceh Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Plt. Sekda Serahkan SK Ketua Dewas Baitul Mal Aceh Tengah, Harap Peran Lebih Produktif dan Membekas di Masyarakat

Plt. Sekda Serahkan SK Ketua Dewas Baitul Mal Aceh Tengah, Harap Peran Lebih Produktif dan Membekas di Masyarakat

Share

Takengon – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Alam Syuhada, MM, menyerahkan secara resmi Surat Keputusan Bupati tentang Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Aceh Tengah kepada Almisriadi, S.Pd.I., M.I.Kom., CPM., sebagai Ketua Dewas yang baru, Jumat (09/10/2026) di Kantor Badan Baitul Mal Aceh Tengah.

Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Bupati Aceh Tengah Nomor: 814/609/SBM/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor: 814/502/SBM/2022 tentang Penunjukan/Penetapan Dewan Pengawas Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah Periode 2022-2027. SK tersebut ditetapkan pada 30 September 2026 dan diserahkan secara resmi pada 9 Oktober 2026.

Untuk kepengurusan saat ini, Dewas Badan Baitul Mal Aceh Tengah diketuai oleh Almisriadi, S.Pd.I., M.I.Kom., CPM., dengan Sekretaris Dr. Abdul Aziz, MA., dan Anggota Nurdin AR. Sebagaimana tercantum dalam diktum SK, Dewas Baitul Mal wajib melaporkan kegiatan setiap 3 bulan sekali atau lebih kepada Bupati Aceh Tengah.

Dalam arahannya, Plt. Sekda menekankan agar kepengurusan baru mampu membawa perubahan fungsi Baitul Mal yang lebih luas dan berdampak.

“Dengan adanya kepengurusan baru ini diharapkan fungsi Baitul Mal tidak sekedar normatif mengumpulkan zakat dari zakat pegawai, tapi lebih dari itu mengingatkan masyarakat secara umum untuk rutin membayar zakat sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pasien Hemodialisa Rasakan Perubahan di RSUD Datu Beru, Disiplin hingga Kebersihan Meningkat

Ia menambahkan, zakat yang terkumpul nantinya harus benar-benar disalurkan kepada golongan yang berhak menerima dengan skala prioritas yang tepat.

“Nantinya zakat tersebut juga dipergunakan untuk golongan yang berhak menerima, dengan skala prioritas kepada masyarakat yang memang betul memerlukan, sehingga kehadiran Baitul Mal membekas di hati masyarakat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Plt. Sekda menegaskan peran strategis Dewas sebagai fungsi kontrol untuk mendorong produktivitas lembaga.

“Dewas dalam hal ini sebagai fungsi kontrol harus mendorong produktivitas dari Baitul Mal itu sendiri, agar pengelolaan zakat, infak, dan kegiatan keagamaan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan sinergi antara Dewas dan pengurus Baitul Mal semakin kuat dalam mengedukasi pentingnya zakat serta memastikan penyalurannya tepat sasaran bagi masyarakat Aceh Tengah yang membutuhkan.

Ruang Hemodialisa RSUD Datu Beru Layani Pasien Cuci Darah