BENER MERIAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, S.E mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bener Meriah yg di pimpin oleh Kbo Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil
mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

