Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan. Melalui aplikasi Mobile JKN, proses pendaftaran poli rawat jalan di rumah sakit dapat dilakukan secara praktis tanpa harus antre lama di lokasi.
Langkah pertama, pengguna diminta untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN dan membuat akun. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memastikan telah memiliki rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selanjutnya, masuk ke menu pendaftaran pelayanan antrean, lalu pilih rujukan tingkat lanjutan. Pengguna kemudian dapat mengambil nomor antrean dengan memilih tanggal kunjungan serta dokter yang tersedia sesuai kebutuhan.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan bukti pendaftaran yang nantinya ditunjukkan kepada petugas di rumah sakit. Pasien yang telah terdaftar hanya perlu melakukan check-in di loket yang disediakan.
Dengan layanan ini, diharapkan proses berobat menjadi lebih cepat, efisien, dan tertata, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
