15 Mar 2026, Ming

Pedoman Media Siber

Share

Kebergayo.com berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Berikut prinsip pedoman tersebut:

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi dan disajikan secara berimbang.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten yang dibuat pengguna.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media siber wajib melayani hak jawab dan melakukan koreksi apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali karena alasan khusus seperti menyangkut keselamatan narasumber.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini menjadi dasar bagi Kebergayo.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.