Aceh Tengah Gayo
Beranda / Gayo / Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di TPS Paya Ilang, Bupati Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong di TPS Paya Ilang, Bupati Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Share

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar aksi gotong royong massal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Paya Ilang, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Jumat Pagi (22/08/2025). Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat Kampung Kemili terkait maraknya pembuangan sampah di luar TPS resmi yang mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar lokasi.

Gotong royong tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur kampung se Kecamatan Bebesen, hingga menurunkan alat berat daru BPBD untuk mempercepat proses pembersihan. Langkah ini sekaligus bentuk keseriusan Pemkab dalam menangani persoalan sampah yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si di dampingi Ketua TP PKK Aceh Tengah Risnawati, S.SIT yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Ia menekankan bahwa tindakan ini akan berlandaskan pada Qanun Desa tentang pengelolaan sampah yang telah ditetapkan secara serentak pada 15 juli oleh Menteri Lingkungan Hidup RI.

“Kalau Bupati sudah tegas, maka camat, reje kampung, dan masyarakat juga harus tegas. Jangan takut. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan”, lugas Bupati Haili Yoga di hadapan peserta gotong royong.

Bupati juga menginstruksikan agar setiap aksi pembuangan sampah sembarangan yang terjadi setelah pembersihan ini segera didokumentasikan dan diviralkan. Menurutnya, publikasi tersebut akan menjadi bentuk kontrol sosial agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar aturan.

Festival Literasi 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan dan Kampung se-Aceh Tengah Dikukuhkan

Lebih lanjut, Bupati meminta aparatur kampung memasang plang peringatan dan himbauan di area sekitar TPS. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa Qanun Desa sudah berlaku dan akan ditegakkan sepenuhnya tanpa pandang bulu.

Satpol PP dan WH Aceh Tengah juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat setelah lokasi dibersihkan. Mereka akan memberlakukan piket dan patroli di sekitar TPS guna memantau serta mencatat identitas pelanggar. Setiap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Kita tidak ingin hanya bersih hari ini, tetapi kotor kembali esok hari. Penegakan aturan sangat penting agar masyarakat sadar bahwa Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama”, ujar Bupati.

Warga sekitar menyambut baik langkah tegas pemerintah tersebut. Mereka berharap aturan yang ada benar-benar dijalankan agar masalah sampah tidak terus berulang dan mengganggu kenyamanan.

Pemkab Aceh Tengah menegaskan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat. Sinergi pemerintah dan masyarakat diyakini menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Aceh Tengah yang bersih, indahdi Tahun 2025.

Usai Berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Haili Yoga Akan Berkantor di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Populer Bulan Ini

01

Besok, Sejumlah Pejabat Eselon II Aceh Tengah Dimutasi dan Dirotasi

02

Bupati Haili Yoga Berikan Amanah Plt. Sekda Aceh Tengah Kepada Alam Syuhada

03

RSUD Datu Beru Tanggapi Keluhan Keluarga Pasien yang Viral di Media Sosial

04

DKBPPPA Aceh Tengah Apresiasi Desa Gunung Singit dan Dua Penyuluh KB Raih Penghargaan

05

Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lelabu

Ikuti Kami di Instagram

Ikuti Kami di TikTok

Loading TikTok feed...